Jokowi Singgung Soal Penyediaan Transportasi Publik: Yang Penting Bisa Mengurangi Tingkat Kerumunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pemerintah daerah tetap menyediakan dan mengoperasikan transportasi umum bagi masyarakat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Kami sudah menambah jumlah petugas untuk mengimbau penumpang yang mengantri di luar stasiun untuk menjaga jarak satu sama lain," kata Kamaludin saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi internal, sekaligus berupaya seoptimal mungkin mengurai antrean penumpang di stasiun.
Baca: Antre di MRT, Fani Terpaksa Masuk Kerja Karena Tidak Ada Informasi Libur dari Perusahaan
Pihak MRT meminta penumpang tetap sabar dan memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
"Kami masih evaluasi internal dan mengurai antrian penumpang tersebut seoptimal mungkin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terhitung Senin (16/3/2020) pembatasan jam operasional transportasi umum diberlakukan.
Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan virus corona di angkutan publik.
Jadwal MRT yang biasa melayani penumpang setiap 5 dan 10 menit sekali akan diubah setiap 20 menit sekali.
Selain itu, MRT yang semula melayani penumpang dengan 16 rangkaian, diubah menjadi 4 rangkaian.
Kapasitas gerbong yang biasanya menampung maksimal hingga 300 orang, kini dibatasi hanya 60 orang per gerbong.
"Biasanya jam operasional jam 5 pagi sampai jam 24.00 berubah menjadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Minggu (15/3/2020).
"Dan dalam gerbong sendiri, kapasitas gerbong baik itu 300 orang maksimum. Nantinya akan diisi maksimum 60 orang per gerbong," lanjutnya.
Tak ayal hal ini membuat antrean disejumlah Stasiun MRT. Salah satunya adalah Stasiun MRT Dukuh Atas BNI dan Fatmawati.
134 kasus corona
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan pasien positif virus corona kembali bertambah 17 orang, Senin (16/3/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.