Kementerian Pertahanan Semprot Mobil yang Masuk dengan Disinfektan
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan upaya ekstra untuk mencegah penyebaran virus corona dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo.
Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto menjelaskan bahwa upaya ekstra tersebut dilaksanakan mulai hari ini Senin (16/3/2020).
"Upaya yang dilaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan," kata Totok dalam keterangan resmi Biro Humas Kemhan pada Senin (16/3/2020).
Baca: Jokowi Minta Layanan Publik, Kesehatan, dan Transportasi Tetap Diadakan
Selain itu, Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/36/ III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020.
Totok mengatakan melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing - masing dan di kantor.
Baca: Jokowi Sudah Jalani Tes Corona, Ini Hasilnya
Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizikan meninggalkan rumah.
"Untuk Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona," kata Totok.
Toto mengatakan dalam Surat Edaran tersebut Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyemprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing-masing.
Pegawai Kemhan juga dihimbau apabila terindikasi terjangkit virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.
Baca: Cerita WNI Hadapi Lockdown di Italia: Kami Menerima Situasi dengan Positif
Kemhan juga mengeluarkan Himbauan Pembatasan Dalam Perjalanan ke Luar Negeri Terkait Wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE/35/III/2020 tanggal 13 Maret 2020.
"Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker/Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi," kata Totok.