Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Sebut Masyarakat Belum Paham Kebijakan Siswa Belajar di Rumah: Para Orang Tua Harus Tau!

Komisoner KPAI, Retno Listyarti sebut banyak masyarakat belum paham atas kebijakan siswa belajar di rumah terkait penanganan penyebaran Covid-19.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KPAI Sebut Masyarakat Belum Paham Kebijakan Siswa Belajar di Rumah: Para Orang Tua Harus Tau!
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisoner KPAI, Retno Listyarti menyebut masih banyak masyarakat yang belum paham atas kebijakan siswa belajar di rumah terkait penanganan penyebaran virus corona.

Retno Listyarti menyayangkan karena sosialisasi terhadap kebijakan siswa belajar di rumah kurang maksimal.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan hal penting untuk segera dijelaskan kepada masyarakat Indonesia.

Retno menyinggung agar pemerintah memberikan penjelasan salah satunya dengan pembuatan skema atau memanfaatkan sosial media.

"Mungkin pemerintah penting misalnya menjelaskan dengan bentuk-bentuk lewat aplikasi WA, infografis yang lebih di pahami," kata Retno Listyarti, saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/3/2020), dilansir tayangan KompasTV.

Baca: BREAKING NEWS: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 17 Orang, Total Kini Ada 134 Kasus

Baca: Pasien Sembuh Corona Dapat Jamu Racikan dari Jokowi

Menurutnya, hingga kebijakan siswa belajar di rumah diterapkan, pemerintah tidak menyertakan penjelasan yang memadai kepada para siswa, pihak guru, sekolah, serta wali murid.

Retno mengatakan, 14 hari belajar di rumah merupakan tindakan penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"14 hari itu mampu menghentikan laju penularan (Covid-19). 14 hari itu sebenarnya mampu menyelamatkan ribuan orang," katanya.

Ia berpandangan, masyarakat terutama para orang tua harus memahami kebijakan tersebut.

"Terutama para orang tua. Lebih-lebih lagi pengambil kebijakan," tutur Retno.

Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listiyarti saat Teleconference KompasTV
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listiyarti saat teleconference KompasTV, Senin (16/3/2020). (Tangkapan layar KompasTV)

Dalam kebijakan ini, Retno menyampaikan pihak sekolah dapat melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Guna tangani penyebaran wabah virus corona, sekolah-sekolah tersebut dikosongkan untuk pembersihan total pada tangga, pintu, jendela, dan benda-benda lainnya.


Hal tersebut merupakan pencegahan penempelan virus corona yang mungkin ada.

"Nah, dengan meliburkan ini ada proses di mana sekolah bisa disterilkan," kata Retno.

Di sisi lain, apabila ternyata dalam 14 hari masa di rumahkan terdapat siswa atau guru yang terindikasi virus corona, maka akan segera mendapat pertolongan.

Menurutnya, apabila penanggulangan penyebaran wabah virus corona ini dikesampingkan, maka sangat fatal jika banyak masyarakat Indonesia terinfeksi.

Baca: RSUP Persahabatan Rawat 26 Pasien Terkait Virus Corona, 6 Sudah Dinyatakan Sembuh

Baca: Jokowi Tolak Lockdown, Pengamat: Kalau Lockdown Sekarang Terlambat, Butuh Biaya Besar

"Kalau kita membiarkan ini terus terjadi, dan ribuan, mungkin jutaan orang tertular."

"Apakah rumah sakit kita siap menangani? Kan tidak, kita akan kuwalahan," ujarnya.

Retno menegaskan, cara utama dalam menangani kasus pandemi global virus corona ini adalah mencegah.

Sebab, jika tidak segera dicegah maka sangat dimungkinkan masyarakat Indonesia akan bertambah korbannya.

Sementara itu, Retno mengatakan waktu 2 pekan merupakan waktu isolasi diri untuk melihat dan memperhatikan kesehatan masing-masing siswa dan guru.

Sikap ini pun dipandang dapat mencegah penularan terhadap orang lain apabila ternyata ditemukannya kasus terindikasi virus corona kembali.

"Ada proses jeda (2 minggu) memastikan, maka orang yang sehat tetap bisa kita jaga, sehingga kemudian dia tidak tertular," ungkap Retno.

Ia menegaskan pemahaman kebijakan ini sangat penting diketahui setiap orang untuk memotong tali penularan.

"14 hari kan kita lagi pantau jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, maka kita bisa segera tangani penularannya stop hanya di diam" kata Retno.

Baca: Achmad Yurianto: Virus Corona Rapuh dengan Detergen Apapun

Baca: Obat Tradisional Ini Sembuhkan Lebih dari 85 Persen Total Pasien Corona di China

Kebijakan Siswa Belajar di Rumah

Diketahui kebijakan siswa belajar di rumah ini bukanlah kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kebijakan tersebut kini merupakan kebijakan otononi daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, Retno mengungkapkan sebenarnya Kemendikbud mempunyai kewenangan atas kebijakan tersebut.

Bahkan, ia kecewa apabila kebijakan ini diserahkan kepada setiap daerah.

"Kita punya 79,5 juta anak yang bersekolah. Artinya kita harus memiliki sistem perlindungan untuk anak-anak."

"Jadi, seharusnya Kemendikbud mengeluarkan instruksi," ungkap Retno.

Adapun instruksi dapat berupa surat edaran untuk meliburkan dengan catatan anak tetap belajar di rumah dengan metode daring.

Sedangkan, untuk wilayah daerah yang mungkin akses internetnya kurang memadai maka dapat menggunakan cara lain seperti pembelajaran via WhatsApp.

"Mereka biasanya memiliki grup WhatsApp setiap guru dan terhubung dengan orang tua murid," ujarnya.

Retno berpandangan, dukungan Kemendikbud dalam kebijakan ini merupakan upaya membantu pemerintah daerah dan pusat.

Adanya isolasi dini, masyarakat Indonesia dapat mencegah pihak rumah sakit agar tidak kuwalahan dalam menangani pasien.

"Kalau kita terus terhubung, terus sekolah, anak-anak, guru, maka akan menjadi sumber (Covid-19)."

"Anak kan berada berjam-jam juga di lingkungan yang sama dengan banyak orang," kata Retno.

Retno mengatakan semestinya Kemendikbud memahami apa yang terjadi di Indonesia yang tengah diserang Covid-19.

Dalam hal ini, Kemendikbud tidak seharusnya mengatakan kebijakan siswa belajar di rumah adalah kewenangan pemerintah daerah.

"Nggak apa-apa, diberikan aja perintah untuk libur. Tetapi misalnya daerah punya cara-cara sendiri, ya biarkan," tukasnya.

Retno menegaskan lebih baik pemerintah mencegah dari pada harus mengobati masyarakat jika jumlah korban dimungkinkan bertambah.

Di sisi lain, ia berharap dalam waktu 2 minggu ini dapat menjadi sarana edukasi siswa terkait pengetahuan soal virus Covid-19.

Retno mengimbau agar para orang tua tidak membiarkan atau mengajak anak-anaknya untuk jalan-jalan ke luar rumah selama 2 minggu itu.

Ia mengaku, KPAI mendapat keluhan dari masyarakat ketika Kemendikbud tidak mengeluarkan kebijakan terhadap penanganan siswa sekolah.

Banyak sekolah swasta yang merasa tidak mempunyai larangan resmi dari Kemendikbud apabila belajar mengajar di sekolah masih tetap dilakukan.

Menurutnyam, Kemendikbud harus satu sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat.

"Kami lembaga pengawas dan kami berharap ada kebijakan Kemendikbud untuk melindungi seluruh anak Indonesia," pungkas Retno.

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas