Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fokus Rampungkan Berkas Perkara dan Buru Tersangka Setelah Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

KPK saat ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Fokus Rampungkan Berkas Perkara dan Buru Tersangka Setelah Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tujuan tim penyidik di sana adalah untuk mencari Nurhadi, serta dua buron lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Baca: Menteri LHK: Saya Kawal Derap Langkah Dinas LH se-Indonesia Wajib Sama

Baca: Jadwal Liga Champions 2020, Berikut Urutan Pertandingan Leg 2 Babak 16 Besar

Selain memburu ketiga tersangka buron di vila Ciawi, kata Ali, tim juga berusaha mencari para istri dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 itu. Saat ini, imbuhnya, tim belum selesai menggeledah.

"Namun, untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari Pak RH itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.

Akan tetapi, Ali mengatakan, tim KPK menemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah di dalam gudang vila tersebut.

"Sementara informasi ada Land Cruiser, tapi saya belum update lebih lanjut. Ada beberapa motor gede. Saat ini masih berlangsung penggeledahannya," kata Ali.

Kata Ali, tim sudah menyegel belasan moge dan empat mobil mewah tersebut.

"Sementara kami masih melakukan penyegelan KPK Line terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah, dan mobil mewah di gudang di vila tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas