Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Belum Dengar Kabar PDIP Tidak Mendukung Omnibus Law

Sebab, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan DPR Belum Dengar Kabar PDIP Tidak Mendukung Omnibus Law
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tak menutup kemungkinan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ditunda menyusul mewabahnya virus corona atau covid-19.

Sebab, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," katanya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

"Karena pembahasan dari RUU Omnibus Law ini akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur masyarakat. Sehingga rentan terjadi penularan virus atau hal-hal lain yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Baca: Presiden PKS Akan Temui SBY Bahas Jiwasraya hingga Omnibus Law

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan hingga saat ini DPR masih menentukan jadwal pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, ia memastikan pembahasan RUU tersebut akan digelar usai masa reses DPR berakhir.

"Yang pasti, nanti setelah reses, 23 Maret 2020 dipastikan akan kami bahas RUU tersebut. Apakah pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas secara tatap muka atau virtual," pungkas Dasco.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya Tribunnews.com secara terpisah kabar mengenai PDIP menolak pembahasan Omnibus Law, Dasco mengaku tidak tahu.

"Kita belum tahu PDIP mendukung atau tidak mendukung. Ini pembahasan saja belum kok," ujar Dasco.

Diserahkan ke DPR

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.

Draft yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan judul Omnibus Law yang diserahkan adalah RUU Cipta Kerja.

Bukan RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang selama ini beredar di media.

"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya, kata Airlangga, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.

"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujarnya.

Penulis: Chaerul/Hasanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas