Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Boleh Bekerja dari Rumah karena Corona, Begini Isi Surat Edarannya

PNS bisa bekerja dari rumah selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PNS Boleh Bekerja dari Rumah karena Corona, Begini Isi Surat Edarannya
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). 

g. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, ASN boleh kerja dari rumah selama dua pekan ke depan

2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas

a. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan

b. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

c. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

d. Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar ditunda;

Berita Rekomendasi

e. ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasl Covid-19 agar segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemenkes pada Nomor 1500567.

3. Penerapan Standar Kesehatan

Agar PPK di Instansi Pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi Pemerintah.

4. Laporan Kesehatan

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

b. PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Pemerintah susun aturan tes virus corona bagi karyawan yang rentan terinfeksi

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas