Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Boleh Bekerja dari Rumah karena Corona, Begini Isi Surat Edarannya

PNS bisa bekerja dari rumah selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PNS Boleh Bekerja dari Rumah karena Corona, Begini Isi Surat Edarannya
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). 

5. Lain-lain

a. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

b. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing. 

Baca: Ponsel Flagship Oppo Find X2 dan X2 Pro Resmi Diperkenalkan di Indonesia

6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian PANRB menghimbau agar:

a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.

Baca: Layar Ultra O Screen Jadikan Vivo V19 Miliki Lubang Kamera Terkecil di Kelasnya

b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Laporan Reporter: Yudho Winarto

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas