Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020

Kemdikbud melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, telah memberikan informasi bagi sekolah-sekolah agar menjalankan protokol kesehatan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020
Instagram @kemdikbud.ri
Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020. 

TRIBUNNEWS.COM – Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat sejumlah daerah meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk ditundanya Ujian Nasional 2020.

Namun, bagi wilayah yang tidak dalam keadaan darurat tetap melaksanakan kegiatan belajar maupun UN sesuai jadwal.

Ketika melaksanakan Ujian Nasional, para siswa pun dianjurkan untuk memperhatikan kesehatannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, telah memberikan informasi bagi sekolah-sekolah agar menjalankan protokol kesehatan.

Misalnya, menghindari kontak fisik langsung, baik bersalaman satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian berlangsung.

Baca: Sedianya Berlangsung 16 Maret, Ujian Nasional SMK Ditunda

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sesuai jadwal, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA dilaksanakan pada Senin (30/3/2020).

Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional 2020: UN SMA/SMK/MA dilaksanakan mulai Senin (16/3/2020).
Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional 2020: UN SMA/SMK/MA dilaksanakan mulai Senin (16/3/2020). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYAWARTA)

Berikut 8 Faktor yang harus diperhatikan saat melaksanakan UN:

1. Menghindari kontak fisik langsung.

Misalnya, bersalaman satu sama lain sebelum, selama dan sesudah ujian berlangsung.

2. Mencuci tangan.

Rutinlah mencuci tangan menggunakan air atau sabun maupun hand sanitizer sebelum dan sesudah ujian.

3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam atau gangguan pernapasan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas