Ada Corona, Tes SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tetap 22-23 Maret 2020
BKN mengumumkan, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 ditunda karena ada virus corona, sedangkan hasil tes SKD tetap diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Penundaan tes SKB terkait adanya wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Sedianya, tes SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret 2020, tapi diundur karena ada virus corona.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan, pelaksanaan tes SKB ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Baca: Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya
Baca: Semula Dijadwalkan Berlangsung 26 Maret, Tes SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim Ditunda
Dalam siaran pers dari BKN yang dikutip Tribunnews.com, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akan digelar pada Minggu (22/3/2020) hingga Senin (23/3/2020) mendatang.
Adapun hasil SKD CPNS 2019 dapat dilihat melalui lewat situs instansi atau link pendaftaran CPNS: sscn.bkn.go.id.
"Pengumuman hasil SKD dapat dicek melalui portal resmi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 masing-masing instansi," kata Paryono.
Paryono menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB harus tetap memantau website/media sosial instansi.
Tak lain demi menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Baca: Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda
Baca: Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019?
Sebelumnya, BKN juga telah menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari sejumlah instansi.
Adapun data yang divalidasi BKN adalah jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
BKN juga memvalidasi kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, hingga berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.