Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Upaya dan Dukungan BP2MI dalam Pencegahan Penularan COVID-19

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan terhada

Editor: Content Writer
zoom-in Ini Upaya dan Dukungan BP2MI dalam Pencegahan Penularan COVID-19
BP2MI
BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja di lingkungan BP2MI wajib melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum paling sedikit dua minggu sekali, kecuali daerah terdampak mulai Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran No 01 Tahun 2020 tentang Panduan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Pengaturan Perjalanan Dinas/Penyelenggaraan Rapat-Rapat, Pelayanan Publik dan Pelayanan Penempatan PMI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca: Antisipasi Corona, BP2MI Perketat Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

Pengatur ini melingkupi beberapa aspek, di antaranya mengenai langkah preventif yang telah dan akan dilakukan BP2MI dalam hal pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BP2MI mengimbau setiap satuan kerja di lingkungan BP2MI wajib melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum paling sedikit dua minggu sekali, kecuali daerah terdampak.

Setiap Satuan Kerja wajib menyediakan dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan pengunjung, serta wajib menyediakan peralatan cuci tangan yang ditempatkan di tempat umum dan menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi saat ini.

Setiap pegawai pelayanan publik, baik pelayanan administrasi, pengaduan, maupun pelayanan terhadap PMI yang menghadapi masalah wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kontak langsung, serta melakukan sterilisasi tempat-tempat pelayanan publik, mobil ambulans, tempat penampungan PMI sakit.

Baca: BNP2TKI Berubah Jadi BP2MI, Siap Berikan Pelayanan dan Perlindungan Lebih Maksimal

BERITA REKOMENDASI

BP2MI selalu melakukan koordinasi dan melaporkan ke rumah sakit terdekat apabila ada pegawai pelayanan pelindungan PMI mengalami gejala sakit.

BP2MI tetap memantau setiap kebijakan penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta membatasi proses pelayanan penempatan PMI dan untuk langkah selanjutnya akan diberikan petunjuk khusus setelah ada penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Dalam hal menghadapi suasana kedaruratan, seperti terdapat pegawai disekitar kita yang terindikasi suspectCOVID-19, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Jangan panik

2) Jangan menyebarkan berita yang belum pasti


3) Hubungi rumah sakit terdekat

4) Hubungi pihak keluarga dengan tenang

5) Segera lakukan penelusuran kegiatan pegawai yang terkena suspect COVID-19 selama 2 (dua) minggu terakhir

6) Serahkan hasil penelusuran kepada pimpinan untuk bahan evaluasi petugas medis yang mempunyai kompetensi untuk melakukan evaluasi secara profesional

7) Mengusulkan langkah pencegahan lebih lanjut, seperti: meliburkan kantor untuk sementara waktu, melakukan check-upseluruh pegawai, dan meningkatkan sterilisasi. (BJN*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas