Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan
Reza Deni/Tribunnews.com
MUI menerima kunjungan Jusuf Kalla di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut fatwa yang dikeluarkan terkait ibadah salat jumat karena virus corona harus menjadi pedoman pemerintah untuk mengambil keputusan.

"Bahkan menetapkan mana-mana daerah masif, massa, gawat, dan darurat tingkat penyebaran corona ini, itu pemerintah yang berwenang," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah di kantir MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Hasanuddin menambahkan terkait masjid yang berada di daerah dengan tingkat gawat covid-19, pemerintah harus segera melaksanakan fatwa tersebut, bahkan untuk acara-acara keagamaan yang sifatnya massal.

Baca: PKS Ingatkan Jam Piket Tenaga Kesehatan Tangani Corona Harus Manusiawi

"Jadi kalau majelis taklim, salat tarawih itu apalagi, salat jumat saja tidak boleh di daerah-daerah yang tingkat penyebaran virus coronanya tidak terkendali lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

Baca: Lagi Hamil, Vanessa Angel Justru Ditangkap karena Narkoba dengan Suami, Polisi Temukan Psikotropika

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).

Berita Rekomendasi

Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kebun Binatang Surabaya Ditutup hingga 29 Maret

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas