Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya

Mewabahnya virus corona di Indonesia berimbas pada proses seleksi CPNS 2019, di mana tes SKB ditunda, namun hasil SKD CPNS 2019 tetap diumumkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya
Tangkap Layar bkn.go.id
Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya. 

Penentuan Kelulusan SKD untuk masuk tahap SKB

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi.

Namun, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas