Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya

Mewabahnya virus corona di Indonesia berimbas pada proses seleksi CPNS 2019, di mana tes SKB ditunda, namun hasil SKD CPNS 2019 tetap diumumkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Update CPNS: Tes SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya
Tangkap Layar bkn.go.id
Update CPNS: Pelaksanaan SKB Ditunda, Hasil SKD Diumumkan pada 22 - 23 Maret 2020, Ini Cara Ceknya. 

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Baca: Kasus Virus Corona Terus Bertambah, Bagaimana Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019?

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)
Berita Rekomendasi

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

Baca: Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Ini Tips dan Persiapan Sebelum SKB!

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas