Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Protokol Transportasi Publik untuk Cegah Corona: Atur Jarak Aman Antrean

Sejumlah protokol transportasi publik di antaranya mengatur jarak aman antrean penumpang.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS - Protokol Transportasi Publik untuk Cegah Corona: Atur Jarak Aman Antrean
YouTube BNPB Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr.dr Brian Sri Prahastuti 

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dr dr Brian Sri Prahastuti MPH menyampaikan sejumlah protokol yang harus dilaksanakan penyedia layanan transportasi publik.

Protokol tersebut di antaranya, Brian menyebutkan, yaitu mengatur jarak aman antrean.

"(Penyedia layanan transportasi publik) mengatur antrean pada jarak aman," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Rabu (18/3/2020) siang.

Selain itu, terdapat pula protokol untuk melakukan kampanye cara hidup sehat, memastikan area transportasi publik memiliki alat pendeteksi suhu tubuh, menjaga kebersihan area publik, melakukan tindakan disinfektan, dan menyediakan media untuk mencuci tangan.

"Pelaksanaan protokol oleh transportasi publik diperlukan kerjasama dan kepatuhan semua pihak," tegasnya, seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Baca: BREAKING NEWS - Protokol Transportasi Publik untuk Cegah Corona: Atur Jarak Aman Antrean

Baca: BREAKING NEWS - KSP Jelaskan Terkait Protokol Transportasi Publik pada Masa Covid-19

Brian mengatakan, tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus Covid-19 ini kepada orang lain adalah penting dalam protokol ini.

Sementara itu, Brian menyebut Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau protokol ini dan melakukan perbaikan serta peningkatan.

Baca: Pemerintah Prioritaskan Edukasi Masyarakat untuk Turunkan Jumlah Kasus Virus Corona

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Brian juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) harus dapat mengedukasi masyarakat terkait penutupan lokasi wisata.

Hal ini juga berkaitan dengan penerapan social distancing yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Brian pun menyerahkan aturan penutupan tempat wisata pada pemerintah daerah.

Pasalnya, pemda dinilai lebih mengerti dengan keadaan daerahnya.

"Mereka tauh yang terbaik bagi warganya," tutur Brian.

Menurutnya, hal yang penting dilakukan adalah edukasi pada masyarakat mengenai tujuan ditutupnya tempat-tempat wisata.

"Yang penting harus disertai komunikasi dan edukasi masyarakat, artinya masyarakat belum mengetahui tujuan penutupan," tegasnya.

"Jangan sampai ada tempat wisata yang ditutup kemudian membuat masyarakat menuju wisata lain," sambung Brian.

Brian menambahkan, masyarakat harus diberi pemahaman mengenai pentingnya social distancing.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas