Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa MUI Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif

Menurut Masduki fatwa bukan untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Fatwa itu dikeluarkan untuk melindungi umat Islam dari penyebaran virus korona

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fatwa MUI Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (28/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi menjelaskan mengenai fatwa itu.

Menurut Masduki fatwa bukan untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Fatwa itu dikeluarkan untuk melindungi umat Islam dari penyebaran virus korona. Berikut petikan wawancara dengan Masduki Baidlowi, Selasa (17/3/2020).

Baca: MPR: Gotong Royong Menghadapi Wabah Virus Corona

Fatwa itu disetujui oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin?
Sebenarnya fatwa yang sekarang sudah diumumkan dan menyebar ke mana-mana itu adalah permintaan Kiai Ma'ruf Amin agar dipercepat. Supaya fatwa segera ke luar.

Karena masih banyak orang-orang yang masih permisif terhadap Covid-19 padalah ini sangat berbaya. Negara-negara lain kayak di Italia kenapa kemudian menyebar sedemikian rupa, kemudian tidak terkenal antara lain karena permisif.

Jadi ini sangat berbahaya. Di kalangan umat Islam misalnya masih ada beranggapan bahwa ada pemikiran yang konspiratif orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap bagian dari strategi untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi bersama Newspaper Director Tribun Network Febby Mahendra Putra berbincang usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (28/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi bersama Newspaper Director Tribun Network Febby Mahendra Putra berbincang usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (28/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ini kan aneh cara berfikirnya, jadi sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif. Ini sangat berbahaya. Dan ini juga dibaca oleh wakil presiden, sehingga segera keluarkan fatwa. Kira-kira seperti itu.

Fatwa ini untuk mengcounter pemikiran konspiratif?
Salah satunya untuk mengcounter pikiran-pikiran konspiratif yang masih menggejala di masyarakat. Itu bisa kita lihat di media sosial ada salah seorang gubernur yang saya tidak sebut namanya masih berfikir jangan jauhkan umat Islam dari masjid.

Baca: Status Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei, Program Mudik Gratis 2020 Terancam Ditiadakan

BERITA REKOMENDASI

Ini kan apa ya, karena pikiran-pikiran konspiratif sangat berbahaya. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari dari wabah dan itu ada haditsnya. Di dalam fatwa itu jelas, bahwa kita tidak boleh mendekati terhadap wilayah-wilayah yang terkena wabah atau pandemi.

Sudah ada imbauan dari wakil presiden?
Selama ini wapres sudah melakukan rapat pakai teleconference. Itu saya kira menjadi contoh untuk komunikasi dibatasi sedimikian rupa. Sampai saat ini memang belum ada kebijakan lockdown.

Baca: Respons Maruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona

Wapres saya kira mengapresiasi kebijakan pak presiden karena itu berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi dalam negeri.Karena kalau sampai lockdown itu akan memukul dan mematikan ekonomi rakyat. Dan itu menjadi pertimbangan dalam konteks itu lah maka itu kita perlu kehati-hatian yang tinggi.

Dalam perjalanan ataupun rapat-rapat sebisa mungkin menggunakan social distancing. Jadi kita tidak mengurangi rasa silaturahim kita, tapi juga terselamatkan dari wabah.

Baca: Deretan Fakta RS Rujukan Pasien Virus Corona di Indonesia, Ruang Isolasi 3x4 Meter Isi 6 orang

Penyerahan fatwa MUI kepada Jusuf Kalla?
Ya penyerahan fatwa MUI kepada pak JK sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia dan kita apresiasi, pak JK juga cukup tanggap. Dan akan melakukan langkah-langkah terhadap masjid-masjid.Satu masjid dibiayai Rp 1 juta terutama di kota-kota besar terutama untuk kebersihan-kebersihan.

Daerah mana saja yang dilarang?
Ya Jakarta termasuk zona yang cukup sangat rawan. Sampai saat ini belum ada pemetaan yang logis. Problem kita adalah laboratorium yang terbatas, tapi itu akan diatasi dalam pekan-pekan ini.

Kalau saat ini terlambat karena keterbatasan lab. Sekarang sudah ada penyelesaian jadi dalam waktu singkat pemeriksaan itu bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dan Insha Allah sudah bisa ditangani dengan baik.

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas