Fatwa MUI Soal Larangan Salat Jumat Tepis Pemikiran Konspiratif
Menurut Masduki fatwa bukan untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Fatwa itu dikeluarkan untuk melindungi umat Islam dari penyebaran virus korona
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi menjelaskan mengenai fatwa itu.
Menurut Masduki fatwa bukan untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Fatwa itu dikeluarkan untuk melindungi umat Islam dari penyebaran virus korona. Berikut petikan wawancara dengan Masduki Baidlowi, Selasa (17/3/2020).
Baca: MPR: Gotong Royong Menghadapi Wabah Virus Corona
Fatwa itu disetujui oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin?
Sebenarnya fatwa yang sekarang sudah diumumkan dan menyebar ke mana-mana itu adalah permintaan Kiai Ma'ruf Amin agar dipercepat. Supaya fatwa segera ke luar.
Karena masih banyak orang-orang yang masih permisif terhadap Covid-19 padalah ini sangat berbaya. Negara-negara lain kayak di Italia kenapa kemudian menyebar sedemikian rupa, kemudian tidak terkenal antara lain karena permisif.
Jadi ini sangat berbahaya. Di kalangan umat Islam misalnya masih ada beranggapan bahwa ada pemikiran yang konspiratif orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap bagian dari strategi untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.
Ini kan aneh cara berfikirnya, jadi sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif. Ini sangat berbahaya. Dan ini juga dibaca oleh wakil presiden, sehingga segera keluarkan fatwa. Kira-kira seperti itu.
Fatwa ini untuk mengcounter pemikiran konspiratif?
Salah satunya untuk mengcounter pikiran-pikiran konspiratif yang masih menggejala di masyarakat. Itu bisa kita lihat di media sosial ada salah seorang gubernur yang saya tidak sebut namanya masih berfikir jangan jauhkan umat Islam dari masjid.
Baca: Status Darurat Corona Diperpanjang sampai 29 Mei, Program Mudik Gratis 2020 Terancam Ditiadakan
Ini kan apa ya, karena pikiran-pikiran konspiratif sangat berbahaya. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari dari wabah dan itu ada haditsnya. Di dalam fatwa itu jelas, bahwa kita tidak boleh mendekati terhadap wilayah-wilayah yang terkena wabah atau pandemi.
Sudah ada imbauan dari wakil presiden?
Selama ini wapres sudah melakukan rapat pakai teleconference. Itu saya kira menjadi contoh untuk komunikasi dibatasi sedimikian rupa. Sampai saat ini memang belum ada kebijakan lockdown.
Baca: Respons Maruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona
Wapres saya kira mengapresiasi kebijakan pak presiden karena itu berkaitan dengan persoalan-persoalan ekonomi dalam negeri.Karena kalau sampai lockdown itu akan memukul dan mematikan ekonomi rakyat. Dan itu menjadi pertimbangan dalam konteks itu lah maka itu kita perlu kehati-hatian yang tinggi.
Dalam perjalanan ataupun rapat-rapat sebisa mungkin menggunakan social distancing. Jadi kita tidak mengurangi rasa silaturahim kita, tapi juga terselamatkan dari wabah.
Baca: Deretan Fakta RS Rujukan Pasien Virus Corona di Indonesia, Ruang Isolasi 3x4 Meter Isi 6 orang
Penyerahan fatwa MUI kepada Jusuf Kalla?
Ya penyerahan fatwa MUI kepada pak JK sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia dan kita apresiasi, pak JK juga cukup tanggap. Dan akan melakukan langkah-langkah terhadap masjid-masjid.Satu masjid dibiayai Rp 1 juta terutama di kota-kota besar terutama untuk kebersihan-kebersihan.
Daerah mana saja yang dilarang?
Ya Jakarta termasuk zona yang cukup sangat rawan. Sampai saat ini belum ada pemetaan yang logis. Problem kita adalah laboratorium yang terbatas, tapi itu akan diatasi dalam pekan-pekan ini.
Kalau saat ini terlambat karena keterbatasan lab. Sekarang sudah ada penyelesaian jadi dalam waktu singkat pemeriksaan itu bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dan Insha Allah sudah bisa ditangani dengan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.