Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
JPU KPK juga menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca: Pengakuan Pejabat Pemprov Kepri, Rutin Beri Uang Sejak Nurdin Basirun Menjabat Gubernur
Jaksa menyatakan Nurdin terbukti menerima suap sebanyak Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat.
Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka.
Selain menerima suap, jaksa nenyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar.
Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Kata jaksa, sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
Baca: Bawang Putih Impor Mulai Masuk, Kabareskrim: Harga Berangsur Turun
Sementara pertimbangan meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Nurdin rencananya akan membacakan pembelaan pada 2 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.