KPK Periksa Mantan Pejabat Kemendagri Terkait Kasus IPDN Gowa
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Kemendagri Rizari.
Rizari diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom (DJ).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Selain Rizari, penyidik juga bakal memeriksa dua orang pihak swasta yakni Direktur PT Cakra Manggilingan Jaya Priyono dan Direktur PT Timur Mas Abadi Marwatiningsih.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Baca: Ketua MPR Dukung KPK Awasi Ketat Anggaran Penanganan Virus Corona
Baca: 7 Perwira Polri Ikut Seleksi Deputi Penindakan KPK, Semuanya Lolos Seleksi Internal
Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.
Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen.
Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.
Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekira Rp11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp9,378 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.