Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirkeu Angkasa Pura II Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

Andra dinilai terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dirkeu Angkasa Pura II Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Tribunews.com/Ilham Rian
Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Andra dinilai terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

"Terdakwa Andra Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca: Pengakuan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Soal Proyek Pengadaan BHS

Jaksa menilai uang suap yang diterima Andra sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). 

Uang itu diterima Andra secara bertahap.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Andra tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. 

Andra pun turut menyelewengkan perbuatannya selaku Dirkeu AP II.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang," ungkap jaksa.

Untuk hal yang meringankan, Andra belum pernah menjalani proses hukum. 

Andra dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas