Wabah Corona, Kunjungan ke Lapas Ditiadakan Sementara
Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan langkah preventif merespon kondisi terkini virus corona (COVID-19) di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Status lapas, rutan, dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat corona di wilayah atau daerah masing-masing.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” pelaksana tugas Dirjen PAS Nugroho mengungkapkan.
Baca: VIRAL Dokter Uzur Indonesia Selamatkan Pasien Corona Sampai Ambruk di ICU, Saya Mati Gak Apa-apa
Empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran virus corona di lapas, rutan, dan LPKA. Di antaranya adalah pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
Baca: Virus Corona Merebak, BMW Astra Pastikan Pelanggan Tak Perlu Risau soal Servis Kendaraan
“Status pada lapas, rutan, dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkap Nugroho.
Nugroho menjelaskan dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Jam Besuk Tahanan di Polres Metro Jakarta Utara Ditiadakan Sementara
Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.
Ia mencontohkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni lapas, rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret.
Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona. “Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.
“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Di Bandung, Lapas Sukamiskin Bandung menghentikan sementara kunjungan ke lapas yang dihuni mayoritas narapidana kasus korupsi.
Mengingat, Bandung masuk zona merah karena ada satu warganya yang terpapar virus corona atau covid 19.