Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar, yang akrab disapa Aa Gym meminta masyarakat mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
![Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kh-abdullah-gymnastiar-aa-gym.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar, yang akrab disapa Aa Gym meminta masyarakat mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui fatwa tersebut, mengimbau masyarakat untuk memahami tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona (Covid-19).
Dilansir Kompas.com, aturan tersebut yakni tidak menyelenggarakan shalat jamaah dan shalat Jumat di masjid.
Akan tetapi shalat berjamaah diganti dengan ibadah di rumah masing-masing.
Sementara itu, Aa Gym mengatakan, untuk sementara waktu Pondok Pesantren Daarut Tauhiid kini meniadakan shalat berjamaah di masjid Daarut Tauhiid.
Baca: MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona
Baca: MUI Sebut Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona Akibat Kesalahpahaman Masyarakat
![Aa Gym](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aa-gym_20180213_133833.jpg)
Aa Gym dan keluarganya juga melaksanakan ibadah shalat di rumah.
Lebih lanjut, ia memastikan diberlakukannya shalat di rumah sampai kondisi memungkinkan untuk kembali berjamaah di masjid Daarud Tauhid.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus corona.
"Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah."
"Aa dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI," papar Aa Gym.
Aa Gym menyampaikan, dengan menjaga kemaslahatan umat muslim di Indonesia agar mematuhi fatwa MUI yang memiliki otoritas dan keilmuan.
"Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini," kata Aa Gym.
Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dengan sumber-sumber informasi yang belum jelas.
"Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya," kata dia.
Aa Gym menuturkan, seseorang yang patuh terhadap ulama serta pemerintah dapat menambahkan pahala.
Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
Baca: Fatwa MUI Tentang Meniadakan Salat di Masjid Demi Mencegah Penyebaran Penyakit Tidak Bisa Ditunda
Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.
Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru
Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.
Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.
Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.
Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.
Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.
MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.
Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah
Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Reni Susanti, Sania Mashabi)