Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS MUI: Orang Sehat di Kawasan Potensi Penularan Tinggi Dilarang Ibadah di Tempat Umum

MUI larang beribadah di tempat umum bagi orang-orang yang tinggal di kawasan potensi penularan COVID-19 yang tinggi dan sangat tinggi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BREAKING NEWS MUI: Orang Sehat di Kawasan Potensi Penularan Tinggi Dilarang Ibadah di Tempat Umum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kontribusi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (COVID019).

Deputi Pengembangan Pemuda Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran COVID-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

Baca: Maruf Amin Imbau Masyarakat Terus Terapkan Sosial Distancing untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Baca: Ditolak Warga, Pasien yang Diduga Kena Corona Akhirnya Nginap di Hotel Setelah Dipulangkan RS

"Ketika dalam kodisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asroru dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020) siang.

"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)
BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.

Baca: 6 Pasien Status PDP Covid-19 Diisolasi di Tiga Rumah Sakit Wilayah Sidoarjo Jatim

Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.

"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.

Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.

Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.


(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas