Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Lebih Pilih Diksi 'Klarifikasi' Ketimbang 'Periksa' Ketua WP Terkait Kompol Rossa

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Yudi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewas KPK Lebih Pilih Diksi 'Klarifikasi' Ketimbang 'Periksa' Ketua WP Terkait Kompol Rossa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan disebut telah memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kemarin Rabu (18/3/2020) Dewas diketahui memeriksa Yudi berkenaan dengan sikap WP KPK atas pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Yudi.

"Tidak ada pemeriksaan terhadap Yudi, tapi klarifikasi dan sifatnya tertutup," ujar Hakim penghukum Gayus Tambunan itu kepada Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).

Usai diperiksa Rabu kemarin, Yudi menegaskan tetap membela Kompol Rossa Purbo yang dikembalikan ke Polri. Sekalipun dirinya diadukan ke Dewan Pengawas.

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Tidak Ada Kasus Virus Corona Baru yang Dilaporkan di Wuhan

Baca: Skenario Gelaran PON 2020 Papua: Dihelat Jika Corona Mereda pada Mei, Kalau Tambah Banyak?

Baca: Museum Angkut dan 6 Tempat Wisata di Kota Batu yang Cocok Dikunjungi Saat Malam Hari

Baca: Kondisi Mantan Presiden Real Madrid, Lorenzo Sans Kian Memburuk Akibat Virus Corona

"Ini merupakan wujud kepastian dan jaminan bagi pegawai KPK yang lainnya. Apa pun risiko yang kami hadapi. Dilaporkan ke Dewas atau ke mana pun, kami siap menghadapi. Yang penting, agar pegawai KPK bisa tenang bekerja," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Berita Rekomendasi

Pengembalian Rossa ke Polri menjadi polemik. Menyusul langkah Polri membatalkan surat tentang penarikannya tertanggal 13 Januari 2020. Namun, pimpinan KPK tetap memproses dan mendepaknya.

Yudi mengungkapkan status Rossa kini tak jelas. Lantaran tak diakui kedua institusi yang pernah dibelanya yakni KPK maupun Polri.

"Kami tetap bekomitmen. Mas Rossa sebagai penyidik berintigritas. bahwa Mas Rossa sedang menjalankan tugas," kata Yudi.

Soal pelaporannya ke Dewan Pengawas oleh pegawai KPK bernama Ian Shabir, bagi Yudi merupakan risiko. Meski ia menyesalkan langkah tersebut.

"Bagi kami, laporan tersebut memang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi. Karena yang kami perjuangkan, adalah pegawai. Tetapi bagi kami, itu adalah suatu risiko yang harus kami lakukan. Yang harus kami hadapi," ujarnya.

Dirinya pun telah diperiksa Dewas pada 18 Maret gara-gara keterangannya yang membela Rossa dan mengkritisi sikap pimpinan KPK dipersoalkan. Dia diduga melanggar kode etik.

Meski begitu, Yudi enggan membocorkan materi pemeriksaan.

"Yang paling penting, saya sudah menjelaskan semua di Dewas," Yudi lugas.

Di sisi lain, Rossa sempat melayangkan gugatan administratif ihwal keputusan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mendepaknya. Namun, komisioner KPK menolaknya.

Sejurus kemudian, Kompol Rossa mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga berita ini terbit, proses itu belum rampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas