Keuskupan Agung Semarang Edarkan Surat Gembala Terkait Covid-19, Misa Diganti Online
Keuskupan Agung Semarang, pihaknya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan gereja dengan meniadakan ibadah di gereja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus infeksi virus corona di Indonesia mencapai 309 per Kamis (19/3/2020).
Sejumlah 25 pasien dilaporkan meninggal diberbagai daerah.
Di Jawa Tengah, kematian karena virus corona tercatat tiga orang.
Lebih lanjut, sejumlah kalangan melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona.
Melansir surat edaran resmi dari Keuskupan Agung Semarang, pihaknya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan gereja dengan meniadakan ibadah di gereja.
Surat edaran tersebut ditulis oleh Robertus Rubiyatmoko, Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, pada Kamis (19/3/2020).
Diketahui, ibadah/misa akan diganti dengan online.
Baca: Anies Baswedan: Corona Bukan Sekadar Masalah di Grup WA
Baca: Pemerintah Bakal Tambah Fasilitas Rawat Inap untuk Pasien Positif Virus Corona yang Sakit Berat
Baca: Dokter Curhat ke Najwa Shihab soal Virus Corona: Kami Harus Perang, Tapi Tak Dikasih Senjata Lengkap
Baca: Jakarta Epicenter Corona, Anies Baswedan: Bila Ingin Lindungi Saudara Sebangsa Tinggallah di Rumah
"Duka dan kecemasan masyarakat saat ini disebabkan oleh merebaknya virus corona, merupakan duka dan kecemaasan kita, baik gembala maupun umat Keuskupan Agung Semarang," tulis Robertus Rubiyatmoko.
"Kita semua sebagai bagian dari masyarkat sungguh merasakan keprihatinan ini," papar Robertus Rubiyatmoko.
Keuskupan Agung Semarang juga menyoroti korban dari Covid-19 tidak sedikiti.
Pihaknya menyadari penularan virus coroda terjadi lantaran adanya perjumpaan yang melibatkan banyak orang.
Keuskupan Agung Semarang menegaskan, setelah mendengarkan berbagai masukan dan mengolah masukan tersebut dalam rapat, Kamis (19/3/2020) memutuskan beberapa hal.
Berikut ini beberapa hal yang diputuskan oleh Keuskupan Agung Semarang yang Tribunnews rangkum melalui surat edaran resmi:
1. Selama 15 hari, mulai tanggal 20 Maret-3 April 2020, semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.