Keuskupan Agung Semarang Edarkan Surat Gembala Terkait Covid-19, Misa Diganti Online
Keuskupan Agung Semarang, pihaknya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan gereja dengan meniadakan ibadah di gereja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus infeksi virus corona di Indonesia mencapai 309 per Kamis (19/3/2020).
Sejumlah 25 pasien dilaporkan meninggal diberbagai daerah.
Di Jawa Tengah, kematian karena virus corona tercatat tiga orang.
Lebih lanjut, sejumlah kalangan melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran virus corona.
Melansir surat edaran resmi dari Keuskupan Agung Semarang, pihaknya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan gereja dengan meniadakan ibadah di gereja.
Surat edaran tersebut ditulis oleh Robertus Rubiyatmoko, Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, pada Kamis (19/3/2020).
Diketahui, ibadah/misa akan diganti dengan online.
Baca: Anies Baswedan: Corona Bukan Sekadar Masalah di Grup WA
Baca: Pemerintah Bakal Tambah Fasilitas Rawat Inap untuk Pasien Positif Virus Corona yang Sakit Berat
Baca: Dokter Curhat ke Najwa Shihab soal Virus Corona: Kami Harus Perang, Tapi Tak Dikasih Senjata Lengkap
Baca: Jakarta Epicenter Corona, Anies Baswedan: Bila Ingin Lindungi Saudara Sebangsa Tinggallah di Rumah
"Duka dan kecemasan masyarakat saat ini disebabkan oleh merebaknya virus corona, merupakan duka dan kecemaasan kita, baik gembala maupun umat Keuskupan Agung Semarang," tulis Robertus Rubiyatmoko.
"Kita semua sebagai bagian dari masyarkat sungguh merasakan keprihatinan ini," papar Robertus Rubiyatmoko.
Keuskupan Agung Semarang juga menyoroti korban dari Covid-19 tidak sedikiti.
Pihaknya menyadari penularan virus coroda terjadi lantaran adanya perjumpaan yang melibatkan banyak orang.
Keuskupan Agung Semarang menegaskan, setelah mendengarkan berbagai masukan dan mengolah masukan tersebut dalam rapat, Kamis (19/3/2020) memutuskan beberapa hal.
Berikut ini beberapa hal yang diputuskan oleh Keuskupan Agung Semarang yang Tribunnews rangkum melalui surat edaran resmi:
1. Selama 15 hari, mulai tanggal 20 Maret-3 April 2020, semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan.
Kegiatan kegerejaan itu di antaranya:
- Misa harian dan Misa Mingguan.
- Misa Mingguan akan disiarkan online (Doa Komuni Batin atau Spiritual Communion: lihat lampiran).
- Misa Lingkungan dan Misa Ujud.
- Pengakuan dosa secara masal, dengan tetap terbuka bagi mereka yang ingin mengaku dosa secara pribadi di gereja paroki.
- Renungan APP dan Jalan Salib.
- Latihan-latihan persiapan Pekan suci.
- Kursus-kursus dan Pembinaan Iman.
- Rapat.
- Pertemuan-pertemuan lain.
2. Ketentuan mengenai Perayaan Pekan Suci akan disampaikan pada waktunya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi.
"Saya mengajak para Romo dan seluruh umat Katolik KAS untuk bersama-sama meningkatkan rasa solidaritas, kepedulian, dan tanggungjawab sosial kita," terang Uskup Agung Semarang.
"Semoga Tuhan melindungi dan menjagai kita dari segala bahaya, serta melimpahkan rahmat kesehatan bagi kita semua. Doa saya selalu dan berkah Dalem," tambahnya.
Surat Edaran Keuskupan Agung Semarang Lengkap, LINK >>>
Baca: RSUP Hasan Sadikin Bandung Rawat Tujuh Pasien Positif Virus Corona Covid-19
Baca: Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Anies: Kita Ikut Aja
Baca: Loyalitas dan Berdedikasi Tinggi, Ini Sosok dr Handoko Gunawan yang Berjuang Tangani Pasien Corona
Doa Komuni Spiritual
"Yesusku, aku percaya,"
"Engkau sungguh hadir dalam Sakramen Mahakudus,"
"Aku mencintai-Mu lebih dari segalanya,"
"Dan aku merindukan kehadiran-Mu dalam jiwaku,"
"Karena sekarang aku tak dapat menyambut-Mu dalam Sakramen Ekaristi,"
"Datanglah sekurang-kurangnya secara rohani ke dalam hatiku,"
"Seolah-olah Engkau telah datang,"
"Aku memeluk-Mu dan mempersatukan diriku sepenuhnya kepada-Mu; jangan biarkan aku terpisah daripada-Mu,"
"Amin,".
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.