Terapkan Social Distancing, PT KAI Pasang Pembatas Jarak Penumpang di Stasiun
Sebagai langkah penerapan social distancing, PT KAI Daop 1 Jakarta memasang pembatas jarak penumpang di berbagai area stasiun.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) terus berupaya melakukan berbagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.
Yang terbaru, PT KAI menerapkan kebijakan pengaturan jarak aman antrean melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah implementasi dari social distancing.
Seperti yang diketahui, untuk memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing.
Baca: Waspadai Cara Penularan Virus Corona, Jadi Alasan Penting Harus Jaga Jarak atau Social Distancing
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan,PT KAI Daop 1 Jakarta, menerapkan social distancing di stasiun keberangkatan kereta api jarak jauh.
Stasiun tersebut di antaranya yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota.
Menurut Eva, pengaturan jarak aman antrean pada ketiga stasiun tersebut diterapkan pada antrean cetak tiket, loket pembatalan tiket, ataupun pembelian tiket go show dan cek boarding pass.
Adapun jarak antrean antar calon penumpang yaitu sekitar 100 cm.
Tidak hanya itu, PT KAI juga menerapkan social distancing dalam fasilitas lift di Stasiun Gambir.
"Untuk fasilitas lift yang terdapat di Stasiun Gambir juga sudah dibatasi hanya untuk empat orang, dengan batas jarak aman berdiri antar pengguna," terang Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020) siang.
Bahkan, Eva menambahkan, fasilitas tempat duduk di area tunggu stasiun pun diberikan jarak aman.
Eva juga menyampaikan, penerapan social distancing di area stasiun ini tak lain karena menyesuaikan arahan dari pemerintah.
Selain itu, PT KAI pun berkomitmen untuk terus melakukan segala upaya pencegahan virus corona di lingkungan KAI.
"Meskipun kereta api merupakan transportasi publik yang tetap melayani dengan normal, tanpa ada pembatasan dan pembatalan jadwal operasional, namun kami tetap mengaplikasikan social distancing dalam pelayanan," kata Eva.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.