BREAKING NEWS - Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah di rumah.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, mengimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah.
Terlebih, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan banyak kasus penularan virus corona (COVID-19).
"Kami juga mempelajari di negara lain, termasuk Iran, Korea Selatan, dan Itali, yang 2-3 hari terakhir ini sangat-sangat memprihatinkan, sehingga supaya tidak terjadi di negara tercinta kita ini, saya selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam, terutama yang ada di wilayah-wilayah yang sangat banyak kasus ini, maka sudah cukup alasan untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan berjamaah termasuk di dalamnya salat jumat," tutur Nasaruddin, seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Jumat (20/3/2020) pagi.
Menurut Nasaruddin, hal ini tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bagi warga di daerah yang dianggap masih aman, Nasaruddin mengatakan, dapat melaksanakan salat berjamaah dengan mengikuti imbauan-imbauan untuk mencegah penularan.
"Kalaupun misalnya mau melaksanakn salat jamaah karena daerahnya masih aman, maka kita perlu memperhatikan imbaun-imbauan, jarak antar orang sekitar 2 meter, di Masjid Istiqlal melakukan hal itu," ungkapnya.
Sementara itu, Nasaruddin juga menyampaikan bahwa Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat Jumat.
"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbauan Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat jumat," tutur Nasaruddin.
Fatwa MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona
Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar
Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.