Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyebaran Corona, Dirjen Bimas Islam Keluarkan Aturan Pelayanan Nikah di KUA

"Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang," ujar Kamaruddin.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Penyebaran Corona, Dirjen Bimas Islam Keluarkan Aturan Pelayanan Nikah di KUA
Istimewa
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mencegah penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan aturan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA pada Kamis (19/3/2020) kemarin. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. 




"Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang," ujar Kamaruddin, dilansir dari situs Kemenag.go.id, Jumat (20/3/2020). 

Kedua, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. 

Baca: Antisipasi Corona, Pemkot Depok Larangan Kegiatan Keagamaan Bersifat Massal hingga 4 April

Baca: Dirjen Binmas Islam Pastikan Pelayanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Wabah Corona

Kemudian, ketiga, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

Sementara terkait aturan pelayanan pencatatan nikah di luar KUA, Kamaruddin menyatakan tiga hal tadi tetap harus dilakukan dengan penambahan dimana ruangan prosesi akad nikah harus diperhatikan. 

BERITA TERKAIT

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," jelasnya. 

Kamaruddin juga mengatakan pihaknya untuk sementara meniadakan semua jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA. 

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tandasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas