Diberhentikan DKPP, Siapa Pengganti Evi Novida?
Lantas, siapa yang akan menggantikan posisi Evi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut?
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena telah melanggar kode etik.
Lantas, siapa yang akan menggantikan posisi Evi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut?
Anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, posisi Komisi II saat ini menunggu surat permintaan pengganti Evi Novida dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah mendapatkan surat dari Presiden, kata Johan, proses pemilihan pengganti Evi di Komisi II akan sama seperti saat memilih komisioner pengganti Wahyu Setiawan yang terjerat kasus korupsi.
Baca: Evi Novida Ginting Manik Kecewa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Dalam Sidang DKPP
"Kemungkinan akan sama, dipilih urutan berikutnya. Jadi tidak seleksi lagi," tutur Johan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Setelah proses pemilihan di Komisi II selesai, menurut Johan, nama pengganti akan dibawa ke sidang Paripurna untuk diminta persetujuan anggota dewan.
"Sidang Paripurna akan diminta persetujuan, disetujui atau tidak," ucap Johan.
Diketahui, saat fit and proper test komisioner KPU pada 2017, urutan setelah tujuh komisioner dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pengganti Wahyu Setiawan), yaitu Yessy Y. Momongan yang akan menggantikan Evi Novida.
Baca: Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida
Saat itu, Yessy menjadi urusan kesembilan dengan perolehan enam suara. Ia, diketahui merupakan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Evi Novida saat ini mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.
Dia merasa keberatan setelah diberhentikan tetap oleh pihak DKPP sebagai Komisioner KPU RI.
DKPP menilai Evi Novida telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).