Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras

Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dan keeskokan harinya, Rahmat bersama Ronny Bugis melakukan penyiraman air keras kepada Novel di sekitar kediamannya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto, menerima apa yang disampaikan JPU terkait motif penyerangan Rahmat dan Ronny.

Namun, menurut dia, ia meminta pihak jaksa tidak terlalu cepat menjustifikasi.

Baca: BREAKING NEWS - Imbauan Ibadah di Rumah, Masjid Istiqlal Tak Digunakan untuk Salat Jumat

Baca: BREAKING NEWS: Konpers BNPB Terbaru Soal Corona

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa, Hakim, yang memutuskan," kata Edi usai persidangan.

Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang akan rencannaya digelar pada Kamis, 1 April 2020.

Sidang akan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum.

Pilih Menunduk

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tampil ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Sejumlah polisi berseragam dan berpakaian bebas turut mengamankan persidangan.

Keduanya dihadirkan dalam sidang terpidah, namun dengan jaksa dan majelis hakim yang sama. Demikian juga dengan ruang sidang yang digunakan.

Baca: Kesaksian Pasien Sembuh Covid-19: Petugas Medis nggak Ada Takut-takutnya, Dokter Duduk di Kasur Saya

Baca: Fakta Unik Pulau Maratua, Surga Tersembunyi di Kalimantan Timur

Selain itu, sepanjang jaksa membacakan surat dakwaan, baik Rahmat maupun Ronny, yang duduk di kursi terdakwa memilih terus menunduk.

Berdasarkan pengamatan Tribun sepanjang persidangan, Ronny tampak terus menatap ke arah meja hakim dan tak sekalipun melihat ke arah barisa jaksa yang membacakan dakwaan untuknya.


Jaksa menyampaikan ke majelis hakim mengenai bagaimana cara Ronny dan koleganya Rahmat Kadir Mahulette ikut dalam penyerangan Novel dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa juga membeberkan motif Rahmat merencanakan penyerangan itu karena menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas