Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras

Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, tak sekalipun Ronny melihat ke arah jaksa.

Namun, Ronny menjawab santai saat ketua majelis hakim Djumyanto sempat menanyakan pengajuan nota keberatan darinya. "Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Ronny.

Setelah berbincang beberapa saat dengan tim kuasa hukumnya, tak banyak gerak-gerik yang dimunculkan oleh Ronny.

Dia pun kembali memilh menundukkan saat meninggalkan ruang persidangan. Tak satu pun pertanyaan dijawabnya. (tribun network/igm/ilh/coz)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas