Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras
Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Namun, tak sekalipun Ronny melihat ke arah jaksa.
Namun, Ronny menjawab santai saat ketua majelis hakim Djumyanto sempat menanyakan pengajuan nota keberatan darinya. "Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Ronny.
Setelah berbincang beberapa saat dengan tim kuasa hukumnya, tak banyak gerak-gerik yang dimunculkan oleh Ronny.
Dia pun kembali memilh menundukkan saat meninggalkan ruang persidangan. Tak satu pun pertanyaan dijawabnya. (tribun network/igm/ilh/coz)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.