Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras

Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Fredrik Adhar dalam surat dakwaannya mengungkap terdakwa utama Rahmat Kadir Mahulette melakukan pengamatan tempat tinggal Novel Baswedan hingga dua hari sebelum mengeksekusi penyiraman air keras kepada Novel.

Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi penyerangan.

Bermula pada sekira April 2017, Rahmat mencari alamat rumah Novel dengan maksud untuk menyerang dan membuat Novel luka berat sehingga tidak dapat lagi bertugas di KPK.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut Rahmat berniat melakukan penyerangan itu hanya karena benci atau tidak suka atau membenci Novel.

Baca: 10 Tanda Tubuhmu Mengandung Racun, Ada Masalah Pencernaan hingga Bau Badan

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

Rahmat menganggap Novel Baswedan yang semula anggota Polri telah mengkhianati dan melawan institusi yang membesarkannya.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," kata jaksa Fredik.

Lantas, jaksa menyebut Rahmat memperoleh alamat tempat tinggal Novel dari internet, yaitu di Jalan Deposito Blok T No 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

Pada Sabtu, 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, Rahmat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik temannya, Ronny Bugis, melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel di Kelapa Gading.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," tutur Fredik.

Dalam pengamatan tersebut, dia mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk, rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel.

Baca: PM Boris Johnson Bantah Kabar Lockdown Kota London Meskipun Kasus Covid-19 Paling Tinggi di Inggris

Baca: Mengenal Rapid Test untuk Tes Massal Corona, Bagaimana Metode dan Prosedurnya?

"Terdakwa (terdakwa) juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB, hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses ke luar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," paparnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 9 April 2017 selesai waktu mahgrib, Rahmat dengan menggunakan motor milik Ronny, kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek perumahan tempat tinggal Novel.

"Dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," jelas jaksa.

Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat mencari cairan asam sulfat (H2SO4) di Pool Angkutan Mobil Gegana Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.

Dan keeskokan harinya, Rahmat bersama Ronny Bugis melakukan penyiraman air keras kepada Novel di sekitar kediamannya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto, menerima apa yang disampaikan JPU terkait motif penyerangan Rahmat dan Ronny.

Namun, menurut dia, ia meminta pihak jaksa tidak terlalu cepat menjustifikasi.

Baca: BREAKING NEWS - Imbauan Ibadah di Rumah, Masjid Istiqlal Tak Digunakan untuk Salat Jumat

Baca: BREAKING NEWS: Konpers BNPB Terbaru Soal Corona

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa, Hakim, yang memutuskan," kata Edi usai persidangan.

Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang akan rencannaya digelar pada Kamis, 1 April 2020.

Sidang akan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum.

Pilih Menunduk

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tampil ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Sejumlah polisi berseragam dan berpakaian bebas turut mengamankan persidangan.

Keduanya dihadirkan dalam sidang terpidah, namun dengan jaksa dan majelis hakim yang sama. Demikian juga dengan ruang sidang yang digunakan.

Baca: Kesaksian Pasien Sembuh Covid-19: Petugas Medis nggak Ada Takut-takutnya, Dokter Duduk di Kasur Saya

Baca: Fakta Unik Pulau Maratua, Surga Tersembunyi di Kalimantan Timur

Selain itu, sepanjang jaksa membacakan surat dakwaan, baik Rahmat maupun Ronny, yang duduk di kursi terdakwa memilih terus menunduk.

Berdasarkan pengamatan Tribun sepanjang persidangan, Ronny tampak terus menatap ke arah meja hakim dan tak sekalipun melihat ke arah barisa jaksa yang membacakan dakwaan untuknya.

Jaksa menyampaikan ke majelis hakim mengenai bagaimana cara Ronny dan koleganya Rahmat Kadir Mahulette ikut dalam penyerangan Novel dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4).

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa juga membeberkan motif Rahmat merencanakan penyerangan itu karena menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Namun, tak sekalipun Ronny melihat ke arah jaksa.

Namun, Ronny menjawab santai saat ketua majelis hakim Djumyanto sempat menanyakan pengajuan nota keberatan darinya. "Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Ronny.

Setelah berbincang beberapa saat dengan tim kuasa hukumnya, tak banyak gerak-gerik yang dimunculkan oleh Ronny.

Dia pun kembali memilh menundukkan saat meninggalkan ruang persidangan. Tak satu pun pertanyaan dijawabnya. (tribun network/igm/ilh/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas