Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Penanganan Corona, Dana Desa Diwajibkan untuk Padat Karya Tunai

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif terkait mewabahnya virus corona (COVID-19).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in BREAKING NEWS - Penanganan Corona, Dana Desa Diwajibkan untuk Padat Karya Tunai
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif terkait mewabahnya virus corona (COVID-19).

Hal itu disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa, Taufik Madjid, S. Sos, M. Si dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Taufik menyampaikan, langkah proaktif itu diantaranya menggunakan dana desa untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.

Hal tersebut dilakukan dengan mengalokasikan dana desa sebagai anggaran padat karya tunai.

Baca: Cara Mengatasi Kecemasan Adanya Wabah Virus Corona, Lakukan Pola Hidup Sehat dan Berpikir Positif

"Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah bahwa untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedasaan maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola," ungkap Taufik, Sabtu.

"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, dan kelompok marginal lainnya tetap punya akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa, supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk menggencarkan pemberian bantuan sosial.

Berita Rekomendasi

Pemberian bantuan sosial tersebut digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Baca: Pesan Anies Baswedan Setelah 25 Petugas Medis di Jakarta Tertular Virus Corona & 1 Meninggal Dunia

Satu di antaranya yaitu pencairan dana desa yang sudah dianggarkan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2020
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2020 (youtube sekretariat presiden)

"Dana desa ini saya sampaikan ke Pak Menteri Desa, Mendagri, juga seluruh kepala daerah, dan juga kepala desa, agar dana desa ini segera direalisasikan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Dengan anggaran tersebut, setiap desa akan menerima sekitar Rp 900 juta.

Jokowi mengatakan, dana desa ini dapat digunakan untuk program padat karya hingga penanganan covid-19.

"Untuk hal berikatan dengan padat karya, padat karya tunai, dan juga membantu penanganan covid-19. Ini yang harus diperbanyak," kata Jokowi.

Baca: Positif Corona, Mantu Menteri Tjahjo Kumolo Akui Tak Ada Gejala, Ini Ruang Isolasi Detri Warmanto

Selain dana desa, pemerintah juga akan merealisasikan program-program bantuan langsung ke masyarakat, mulai dari Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, hingga beras sejahtera.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas