Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (21/3/2020).

Baca: Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona

Langkah antisipasi corona dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.

Taufik menyampaikan, apabila sudah terdapat desa yang terdampak, seharusnya tetap mengikuti peraturan yang sudah ada.

Peraturan yang dimaksud seperti  telah ditetapkan oleh pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di setiap daerah.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid.
Kementerian Desa, Pembangunan Daertah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid telah memberikan himbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Kebutuhan akan segala sesuatu dalam usaha penanganan Covid-19 di desa harus disesuaikan dengan volume yang ada.

Taufik melanjutkan, dana desa juga dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, Taufik memberikan himbau kepada seluruh perangkat pemangku jabatan di desa.

Taufik meminta agar dapat segera melakukan tindakan dalam persiapan dan mengantisipasi pandemi Covid-19.

"Bila desa yang sudah terdampak kita mengantisipasi, protokolnya setiap pemerintah desa harus mengikuti instruksi pelaksana gugus tugas penanganan Covid-19," ungkap Taufik.

Baca: BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari

Baca: Anggota DPRD Blora Marah Tolak Cek Kesehatan, Wakil Ketua Bela: Itu Bukan Bentak, Memang Style-nya

"Apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang berada di desa."

"Artinya dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," ucap dia.

"Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pihak Kementerian Desa juga telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas