Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dana desa memang diperuntukan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.
Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.
![Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/6/2017). Taufik Madjid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemerisaan-plt-dirjen-kemendes-pdtt_20170608_132850.jpg)
"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.
"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."
"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya,
Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.
Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube
Baca: Dukung Imbauan Pemerintah, GAMKI Ajak Semua Pihak Kerjasama Melawan Virus Corona
Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.
Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.
Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.
"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.