Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memberikan imbauan pada pemerintah desa terkait virus Corona Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Desa Segera Lakukan Persiapan dan Antisipasi Virus Corona
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Dana desa memang diperuntukan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.

Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.

Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/6/2017). Taufik Madjid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dalam kasus dugaan suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kementerian Desa telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.(TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.

"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."

"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya,

Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.

Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube

Baca: Dukung Imbauan Pemerintah, GAMKI Ajak Semua Pihak Kerjasama Melawan Virus Corona

Berita Rekomendasi

Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.

Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.

Sehingga pekerja tidak menerima lagi upah mingguan maupun bulanan.

"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat yang di desa yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marginal lainnya," jelas Taufik.

"Atas perintah bapak presiden telah mengeluarkan edaran dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa."

"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian," ujar dia.

Keputusan ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat dapat memiliki pemasukan setiap harinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas