Lagi, 2 Orang Pelaku Penyebar Hoax Corona Ditangkap
Petugas Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku seorang ibu rumah tangga di wilayah Kalibata Jakarta Timur yang mengunggah berita bohong di
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyebaran Hoax Corona yang meresahkan warganet.
Petugas Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku seorang ibu rumah tangga di wilayah Kalibata Jakarta Timur yang mengunggah berita bohong di akun facebooknya.
Ibu rumahtangga ini mengatakan di facebook bahwa ada seorang tenaga kerja asing meninggal karena Virus Corona.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Polda NTB, yang telah menangkap pelaku pengunggah hoaks tentang adanya korban meninggal akibat Virus Corona di Wilayah Lombok Tengah.
Di kedua tempat tersebut petugas menyita handphone dan beberapa sim card yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya.
Kasubaggops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rizki Prakoso menjelaskan bahwa sampai dengan Sabtu (22/3/2020) Polri telah menetapkan 43 tersangka dari 43 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial yang berhasil diungkap polres, polda dan Bareskrim Polri.
"Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya," kata Rizki.
Ia juga meningatkan jika masyarakat memerlukan informasi terkait Virus Corona/ Covid-19 agar mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id
"Kita perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini, " imbuhnya.
Polri terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet, dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong.