Istana Pastikan Birokrasi Tak akan Hambat Penanganan Corona, Dany Ichdan: Perlu Kita Jaga Sama-sama
Tenaga Ahli Utama KSP Dany Amrul Ichdan menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan penanganan Covid-19 sebagai prioritas utama
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan menanggapi terkait pengadaan perlengkapan tim medis untuk penanganan Virus Corona (Covid-19).
Dany menegaskan pengadaan alat guna penanganan Covid-19, tidak akan lagi memakan waktu lama.
Dikutip dari YouTube Kompastv, Minggu (22/3/2020), Dany menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah demi mempercepat pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Instruksi Jokowi dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2020, tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, dan pedoman pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Dany menjelaskan dengan adanya Inpres tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 sebagai kebijakan utama Indonesia.
"Jadi dengan adanya Inpres No 4 2020, maka ada refocusing semua kegiatan, relokasi budget untuk fokus kepada penanganan Covid ini, jadi termasuk proses pengadaan barang, dan jasanya juga akan dimonitor oleh BPKP dengan suatu aturan-aturan yang mempercepat," paparnya.
"Inpres ini perintah kepada semua lembaga negara, semua menteri, sampai kepala daerah, untuk mengalokasikan sumber daya, dana," sambung Dany.
Dany menjamin dengan adanya Inpres tersebut, tidak akan ada lagi proses izin berbelit-belit terkait penanganan Covid-19.
Ia juga meminta agar seluruh masyarakat mengawal berjalannya Inpres, saat diimplementasikan di lapangan.
"Kita semua semangatnya adalah akselerasi, dan ini perlu kita jaga sama-sama supaya konsistensi Inpres, dengan implementasi di lapangan sampai ke daerah, tujuannya sama untuk percepatan-percepatan ini," kata Dany.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.