KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa terkait Corona Bisa Dilakukan Penunjukan Langsung
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pengadaan barang dan jasa disaat wabah pandemi virus corona Covid-19 tengah melanda Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Kata dia, hal ini supaya proses pengadaan bisa lebih cepat.
"Sebagaimana diatur di Pasal 6 mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung," kata Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
Baca: Penyebaran Virus Corona di Indonesia Sangat Cepat Apa karena Faktor Cuaca? Begini Penjelasan Ahli
Baca: Jokowi: Klorokuin Produksi Indonesia, Stok Ada 3 Juta
Pasal yang dimaksud Ghufron termaktub dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaan darurat.
"Yaitu tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, dan pembayaran. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," jelas Ghufron.
Hal ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang khawatir akan konsekuensi hukum atas kebijakannya dalam melakukan pengadaan untuk penanganan epidemi Covid-19.
"Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi coronavirus dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," tegasnya.
"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," imbuh Ghufron.