Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Bioskop yang Masih Beroperasi, Wajib Tutup Selama 2 Pekan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Bioskop yang Masih Beroperasi, Wajib Tutup Selama 2 Pekan
nti-audio.com
ILUSTRASI bioskop. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut kegiatan usaha pariwisata yang masih beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, mulai dari karaoke hingga bioskop diwajibkan tutup sementara mulai Senin (23/3/2020) selama dua pekan mendatang.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak.

"Kalau masih (beroperasi), kami cabut izinnya," ujar Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Minggu (22/3/2020), dikutip Kompas.com.

Baca: Fakta Unik Baguette, Roti yang Diburu Warga Prancis di Tengah Lockdown Corona

Baca: Virus Corona Berbahaya, Dispora Kabupaten Bogor Telah Menghentikan Seluruh Kegiatan Keolahragaan

Baca: Wacana Latihan Perdana Napoli & Lazio Ditengah Pandemi Corona Dianggap Gila Oleh Presiden Torino

Terlalu bersemangat karaoke, pria berusia 65 tahun ini mengalami paru-paru kolaps.
ILUSTRASI - Pemprov DKI Tutup Karaoke hingga Bioskop Selama Dua Pekan. (The Weekend Edition)

Cucu menekankan, Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan bekerja sama memantau kegiatan-kegiatan usaha yang seharusnya ditutup sementara.

Pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tentunya dilakukan dengan diberi peringatan terlebih dahulu.

Pemprov DKI akan memberikan surat peringatan ketika menemukan kegiatan usaha yang masih beroperasi.

Berita Rekomendasi

Cucu menyebut, Pemprov DKI baru akan mencabut izin usaha kegiatan jika tiga kali surat peringatan tidak dihiraukan.

"Kami kasih SP satu, SP dua, SP tiga. Kalau masih juga (beroperasi), kami cabut izinnya," kata Cucu.

Baca: Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Kota Surabaya Pasang Dua Bilik Sterilisasi di Bandara Juanda

Baca: Anggota DPR Minta Pemerintah Juga Pertimbangkan Arbidol Sebagai Obat Corona

Baca: KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kurang lebih 17 jenis usaha pariwisata ditutup sementara dari 23 Maret sampai 5 April 2020.

"Termasuk kelab malam, diskotek, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap, dan seluncur," kata Cucu dalam konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Total Pasien Corona di Indonesia 


Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan perkembangan  terbaru mengenai kasus Covid-19 di Indonesia.

Data yang terhimpun menunjukkan total pasien positif corona bertambah menjadi 514 orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas