Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Cek di sscn.bkn.go.id dan Situs Resmi Instansi

343 Instansi, terdiri 31 Instansi Pusat & 312 Instansi Daerah telah mengumumkan hasil SKD melalui website hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Cek di sscn.bkn.go.id dan Situs Resmi Instansi
Tangkap Layar Bkn.go.id
343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Cek di sscn.bkn.go.id dan Situs Resmi Instansi 

SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)
BERITA TERKAIT

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas