Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Izin Edar, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penjual dan Pembeli Alat Rapid Test yang Dijual Online

Pemerintah menegaskan bahwa alat rapid test belum memiliki izin edar di Indonesia, apabila ada yang membeli alat tersebut maka akan diberi sanksi.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Belum Izin Edar, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penjual dan Pembeli Alat Rapid Test yang Dijual Online
Freepik
Tes Sampel Darah. Rapid Test Corona melalui sampel darah 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar alat deteksi cepat virus corona atau rapid test Covid-19 yang kini dijual di toko online.

Saat ditelusuri TribunnewsWiki, terdapat beberapa oknum yang menjual alat tes virus corona atau Covid-19 melalui e-commerce.

Alat tes virus corona tersebut dijual dengan berbagai varian harga.

Harga yang dijual mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu.

Bahkan, dalam deskripsi produk menjelaskan produk tersebut akan tersedia pada awal April 2020.

Selain itu dijelaskan produk tersebut memiliki akurasi 95%.

Jubir Penangangan Kasus Corona, Achmad Yurianto.
Jubir Penangangan Kasus Corona, Achmad Yurianto. (Gugus Tugas Penanganan Kasus Corona)

Menanggapi hal tersebut, Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona menegaskan bahwa alat tes corona atau rapid test Covid-19 yang dijual secara online merupakan barang ilegal.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas