Belum Izin Edar, Pemerintah Bakal Beri Sanksi Penjual dan Pembeli Alat Rapid Test yang Dijual Online
Pemerintah menegaskan bahwa alat rapid test belum memiliki izin edar di Indonesia, apabila ada yang membeli alat tersebut maka akan diberi sanksi.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Beredar alat deteksi cepat virus corona atau rapid test Covid-19 yang kini dijual di toko online.
Saat ditelusuri TribunnewsWiki, terdapat beberapa oknum yang menjual alat tes virus corona atau Covid-19 melalui e-commerce.
Alat tes virus corona tersebut dijual dengan berbagai varian harga.
Harga yang dijual mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu.
Bahkan, dalam deskripsi produk menjelaskan produk tersebut akan tersedia pada awal April 2020.
Selain itu dijelaskan produk tersebut memiliki akurasi 95%.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah penanganan virus corona menegaskan bahwa alat tes corona atau rapid test Covid-19 yang dijual secara online merupakan barang ilegal.
Berita Rekomendasi