Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Batal Naik Berlaku Mulai Kapan? Ini Nasib Iuran yang Sudah Dibayar Sebelum Putusan MA

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai berlaku kapan?

Penulis: Salma Fenty Irlanda
zoom-in BPJS Kesehatan Batal Naik Berlaku Mulai Kapan? Ini Nasib Iuran yang Sudah Dibayar Sebelum Putusan MA
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai berlaku kapan?

Semenjak keputusan Mahkamah Agung / MA untuk membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, masyarakat menambut kabar baik itu dengan suka cita.

Lantas kapan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan mulai berlaku?

Sebelumnya, sempat beredar kabar jika putusan MA mengenai judicial review (JR) Perpres No. 75 tahun 2019 akan langsung berlaku sejak tanggal putusan.

 MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding

 Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Gagal Naik, Buat Seluruh Keputusan dan Kebijakan Bakal Berubah

Adapun tanggal putusan tercatat 27 Februari 2020.

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. (Kompas.com/Wahdi Septiawan)

Namun, hal itu tidak senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip TribunMataram.com dari Kontan.co.id.

Menurutnya, BPJS Kesehatan hingga kini masih belum menerapkan kenaikan iuran.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA.

"Iya, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 75/2019.

Kami juga belum menerima putusan MA," ujarnya.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas