UN 2020 Ditiadakan, Pimpinan Komisi X DPR Harap Juknis Segera Keluar
Kemendikbud segera menerbitkan juknis agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di masyarakat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi keputusan pemerintah yang resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 dampak dari penyebaran virus corona (covid-19).
Ia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pembatalan UN.
"Sudah banyak pertanyaan yang masuk ke saya terkait pembatalan UN ini. Saya harap Kemendikbud segera menerbitkan juknis agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di masyarakat," kata Hetifah kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Hetifah yang juga merupakan wakil ketua umum Partai Golkar ini menambahkan sebaiknya Kemendikbud mempertimbangkan masukan masyarakat dalam penyusunan juknis ini.
"Masukan publik sangat diperlukan agar penilaian dapat berlangsung baik dan adil. Masyarakat dan sekolah yang lebih paham prakteknya, input-inputnya harus diakomodir," ujarnya.
Baca: DPR Setuju Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Baca: Reaksi Tiara Idol Dengar Ujian Nasional 2020 Ditiadakan karena Virus Corona
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
Lebih lanjut, Hetifah mengatakan evaluasi dan penentuan kelulusan siswa dapat dilakukan dengan cara-cara lainnya.
Misalnya melalui ujian tertulis online, atau melalui nilai rapor siswa.
"Ada beberapa opsi, antara lain ujian tertulis secara online, proyek akhir tahun, nilai rapot sebelumnya, dan lain-lain. Hal ini sebaiknya diserahkan kepada masing-masing sekolah untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan keadaan siswanya" ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.
Keputusan tersebut mengingat wabah virus corona (Covid-19) masih mewabah di Indonesia.
Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha," kata Fadjroel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.