Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan

Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali? Ini penjelasannya.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai berlaku kapan?

Semenjak keputusan Mahkamah Agung / MA untuk membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, masyarakat menambut kabar baik itu dengan suka cita.

Lantas kapan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan mulai berlaku?

Sebelumnya, sempat beredar kabar jika putusan MA mengenai judicial review (JR) Perpres No. 75 tahun 2019 akan langsung berlaku sejak tanggal putusan.

 MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding

 Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Gagal Naik, Buat Seluruh Keputusan dan Kebijakan Bakal Berubah

Adapun tanggal putusan tercatat 27 Februari 2020.

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. (Kompas.com/Wahdi Septiawan)

Namun, hal itu tidak senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip TribunMataram.com dari Kontan.co.id.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, BPJS Kesehatan hingga kini masih belum menerapkan kenaikan iuran.

Pasalnya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA.

"Iya, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 75/2019.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas