Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai

Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Belum Terima Salinan Putusan MA Terkait Penolakan Kasasi Pimpinan Terhadap Rotasi Pegawai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan kasasi yang diajukan pimpinan terhadap permasalahan rotasi pegawai.

"Secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Namun, pada prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, Ali bilang, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Baca: Pemain Muda Persija Legowo Gagal Training Camp dengan Timnas Indonesia U-19

Baca: Anies Baswedan Kembali Imbau Warga DKI Jakarta Tidak Pulang Kampung Untuk Cegah Penyebaran Corona

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ia menegaskan.

Sejak awal, dikatakan Ali, di era pimpinan sebelumnya yakni jaman Agus Rahardjo dkk, pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan pimpinan KPK terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.

Baca: Cabuli 6 ABG Sesama Jenis, Ini Alasan Muksin Melakukannya, Dari Dendam Hingga Gagal Berumah Tangga

"Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020).

Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

Dengan putusan PT TUN Jakarta itu, pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah obyek sengketa, yaitu:

1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).

2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding).

3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding).

4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Awal gugatan ini diajukan ke PTUN setelah pimpinan KPK melantik 14 orang pejabat struktural pada 24 Agustus 2019.

Pelantikan digelar di tengah kritik para pegawai KPK yang tak pernah mendapat informasi, proses asesmen, penilaian atau proses apa pun terkait program rotasi.

Padahal selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.

Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat Surat Keputusan No.: 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas