Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Keluarkan Fatwa tentang Salat untuk Petugas Medis Saat Tangani Pasien Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD)

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MUI Keluarkan Fatwa tentang Salat untuk Petugas Medis Saat Tangani Pasien Virus Corona
Timothy A. Clary/AFP
ILUSTRASI APD - Pekerja menggunakan APD di pusat pengujian virus corona drive-through pertama di negara bagian New York Amerika pada 13 Maret 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca: Aktivitas Wapres Maruf Amin Jaga Daya Tahan Tubuh di Tengah Pandemi Virus Corona

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisi;

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya;

3. Dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir;

Berita Rekomendasi

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim;

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’;

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada;

7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat;

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah);

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas;

Baca: Jokowi diminta Teruskan Kebijakan SBY dalam Hadapi Pandemi Virus Corona

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas