Maklumat Muhammadiyah : Salat Tarawih di Rumah Jika Virus Corona Belum Diatasi Sampai Puasa
organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNENEWS.COM, JAKARTA- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.
Baca: Solidaritas Nasional Melawan Covid-19
Baca: Ariel Noah Prihatin Korban Wabah Korona di Indonesia
Baca: Tewasnya Pengamen yang Tersambar KA di Wonokromo Murni Kecelakaan
Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.
Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 12 yang menyatakan:
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah llainnya.
Baca: Neymar Masih Lebih Bagus dari Lionel Messi kata Cafu
Baca: Ariel Noah Prihatin Korban Wabah Korona di Indonesia
Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan
tuntunan syariat Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).
"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik sehingga boleh ," katanya.
Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.