Patroli Pembubaran Massa oleh Polri Dipandang Efektif
Setelah terbitnya Maklumat Kapolri, 19 Maret 2020, jajaran Polri gencar patroli skala besar membubarkan kerumunan massa.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Willem Jonata
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020)
Poengky melanjutkan pelarangan berkumpul bukan bagian dari pelanggaran HAM. Dalam masa darurat corona global seperti saat ini, hak individu atau masyarakat untuk berkumpul dapat dibatasi oleh kepentingan lain yang lebih besar yaitu kesehatan dan keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Polri berwenang memproses hukum bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sebelum dilakukannya penegakan hukum, dibutuhkan pengarahan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti dan memahami. Saya berharap seluruh masyarakat menyadari dan mematuhinya," tambahnya.
Berita Populer
Baca tanpa iklan