Pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SNMPTN 2020 Ditutup 31 Maret 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya
KIP Kuliah adalah fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan dengan demikian pendaftar KIP Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Kini, KIP tak hanya dibagikan untuk pelajar SD-SMA, tapi juga mahasiswa atau yang disebut KIP Kuliah.
KIP Kuliah adalah fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan dengan demikian pendaftar KIP Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
KIP Kuliah diberikan pemerintah bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tapi memunyai keterbatasan ekonomi.
Pada pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020, calon peserta dari keluarga kurang mampu dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Mereka dapat mengakses laman http://kip-kuliah.kemendikbud.go.id/ untuk pendaftaran KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dilaksanakan mulai awal Maret hingga 31 Maret 2020.
Artinya, masih ada tiga hari lagi sebelum pendaftaran KIP Kuliah ditutup.
Bagi calon mahasiswa yang sudah mendapatkan KIP Kuliah dapat melakukan tahap finalisasi pendaftaran SNMPTN 2020.
Setelah pendaftaran KIP Kuliah berakhir, panitia akan melakukan sinkronisasi data antara pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.
Pendaftaran dianggap sah jika peserta sudah melakukan tahap finalisasi.
Apabila ada peserta yang tidak melakukan finalisasi, ia tidak dianggap mendaftar SNMPTN.
Dengan KIP Kuliah, biaya pendaftaran seleksi masuk PTN akan dibebaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.