Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan
Syarat lengkap mendapatkan kartu Pra Kerja efek PHK dampak dari virus corona.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Syarat lengkap mendapatkan kartu Pra Kerja efek PHK dampak dari corona.
Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
• Penjelasan Imigrasi Soal Video Viral Petugas Medis Asal China yang Datang ke Indonesia
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.